Team Elang Lubai Tangkap Sindikat Curanmor di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja

Pelaku sindikat curanmor dibekuk Team Elang Polsek Rambang Lubai/ist
Pelaku sindikat curanmor dibekuk Team Elang Polsek Rambang Lubai/ist

Team Elang Lubai dari Polsek Rambang Lubai berhasil menangkap sindikat tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim pada Kamis, 23 Mei 2024.


Tersangka berinisial S (37), warga Jalan Bakaran, Kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, dan tersangka penadah berinisial M (29), warga Perumnas GPE Blok V Nomor 48, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kapolsek Rambang Lubai, Iptu Supriadi Garna, yang didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyatakan bahwa kejadian bermula saat korban sedang berbelanja di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja dan memarkir sepeda motornya di area parkiran pasar. 

Lima menit kemudian, saat korban sedang membeli es, ia menyadari sepeda motornya telah hilang. Meskipun upaya pencarian dilakukan, motor tersebut tidak ditemukan.

"Melihat motornya tidak ada, korban bertanya kepada orang sekitar parkiran mengenai keberadaan sepeda motornya, namun tidak ada yang melihat kejadian pencurian tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta," ujarnya, Rabu (24/7).

Setelah menerima laporan dari korban, Team Elang Lubai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Deni Arfan segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Sepeda motor milik korban ditemukan di tangan tersangka M di Kota Prabumulih. Penyelidikan lebih lanjut berhasil mengarah pada penangkapan tersangka S. Sementara itu, pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam dengan nomor polisi BG-6769-DAN. Tersangka S dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus untuk menangkap pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.