Pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA) akan memberlakukan tarif baru bagi penumpang maupun angkutan. Kenaikan tarif penyeberangan Sumsel - Bangka Belitung mulai berlaku Sabtu (1/10).
- Bukan Koordinasi, Anies Hanya Memberitahu Satgas tentang Pemberlakuan PSBB
- KSPSI: Rp3 Triliun Uang Pensiun Tak Beredar Akibat UU Cipta Kerja
- Pemerintah Tetap Berikan Stimulus Sektor Keuangan untuk Pemulihan Ekonomi
Baca Juga
Hal ini sesuai kebijakan terbaru Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 184 tahun 2022, tentang tarif penyelenggaraan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi.
"Kenaikan harga ini ada SK Menteri Perhubungan baru. Rencananya kenaikan sebesar 14,9 persen, sekarang direvisi dengan kenaikan rata-rata 11 persen," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan TAA, Iwan Gunawan, Jumat (30/9).
Menurutnya, kenaikan tarif untuk penumpang yakni dari Rp47.000 menjadi Rp 51.200. Lalu tarif golongan I sepeda motor Rp60.910 menjadi Rp66.710, tarif golongan II sepeda motor kurang dari 500 CC semula Rp112.800 menjadi Rp123.350, golongan III sepeda motor di atas 500 CC dari Rp189.550 menjadi Rp 207.900.
Kemudian untuk golongan IV kendaraan penumpang dari Rp876.000 menjadi Rp 966.240 dan untuk kendaraan barang dari Rp760.726 menjadi Rp 839.726. Golongan V kendaraan penumpang dari Rp1.553.810 menjadi Rp1.707.710, kendaraan barang dari Rp1.413.954 menjadi Rp1.558.454.
“Keputusan ini merupakan dari Kementerian kami mengikuti saja instruksi yang dikeluarkan,”ujarnya.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Anggota DPRD Ini Minta Pj Gubernur Tegur Sejumlah Rumah Sakit di Sumsel
- Identitas Mayat Hanyut di Bendungan Watervang Diketahui Anak Pondok Pesantren