Tak Terima Anak Ditampar 10 Kali, Orang Tua di Palembang Polisikan Oknum Guru

Korban ditemani oleh pihak keluarga saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Korban ditemani oleh pihak keluarga saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Merasa tidak terima anaknya MN (12) ditampar hingga 10 kali. Seorang wali murid yakni Fauziah (38) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.


Kedatangan Fauziah untuk melaporkan oknum guru SMPN 18 Palembang berinisial SP ke aparat kepolisian Polrestabes Palembang atas tuduhan penganiayaan terhadap korban MN.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Fauziah menceritakan kejadiannya bermula ketika korban sedang bersekolah di SMPN 18 Palembang, Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

"Saat anak saya pulang sekolah, tidak ceria seperti biasanya. Dia langsung tertidur dan pada malam hari badannya panas sambil kejang-kejang merasa ketakutan," kata Fauziah saat diwawancarai awak media.

Fauziah menjelaskan, dia pun mencari tahu penyebab anaknya sakit. Berdasarkan pengakuan dari rekan korban, MN ditampar oleh oknum guru SP, lantaran dituduh mengintip siswa perempuan yang sedang ganti pakaian di dalam kelas.

“Sepupu korban satu sekolah, dan bercerita kalau korban ditampar oleh SP. Besoknya, kami ke sekolah dan terlapor mengaku sudah menampar akan tetapi tidak kuat. Kemudian, mereka memanggil siswa perempuan, mereka bilang tidak ada korban mengintip,” kata dia.

Akibat kejadian tersebut, korban MN mengalami sakit di bagian pipi hingga trauma berat. Sehingga dia berharap laporannya segera diproses dan oknum guru ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini laporan keluarga korban telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor LP/B/2120/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL dan akan segera ditindaklanjuti.