Tak Disiplin, ASN OKU Diberhentikan

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) nampaknya mulai tegas menerapkan kedisiplinan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).


Buktinya, seorang ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Lubukraja diberhentikan secara tidak hormat dan tidak diberi tunjangan apapun setelah keluar SK pemecatannya.

“Benar kita sudah memberhentikan satu ASN, tadi sudah kami panggil dan ASN tersebut tidak menerima tunjangan apapun, apalagi pansiunnya lantaran masih muda,” ucap Kepala BKSDM OKU Mirdiali saat dijumpai di ruang kerjanya,Jumat (3/7/2020).

Kepada portal ini Ameng sapaan akrab Mirdaili mengatakan, ASN tersebut diberhentikan lantaran tidak disiplin kerja dan sering membolos.

ASN tersebut sudah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan yang bersangkutan dan malah semakin menjadi tidak masuk kerja.

"Dengan alasan itulah kami atas intruksi Bupati dan Sekda untuk mengambill tindakan tegas,” jelas Ameng.

Selain memberhentikan satu ASN, Ameng juga menjelaskan ada dua ASN yang masih berdinas juga diberi sanksi tegas berupa penundaan kenaikan pangkat.

Satu ASN menyalahi kewenangan kerja, satunya lagi lantaran terlibat Narkoba.

"Untuk yang dua ini hanya kami beri sanksi penundaan kenaikan pangkat,” tutur Ameng.

Lebih jauh dijelaskan Ameng, penegakan disiplin seperti ini sudah lama dilaksanakan, ada beberapa ASN juga sudah diberi sanksi sesuai kesalahan apa yang diperbuatnya.

Untuk itu Ameng berharap seluruh ASN yang ada lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU agar menjalankan tugas sebagai abdi negara secara profesional dan meningkatkan kemampuan masing-masing. Jangan sampai membuat kesalahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi diri masing masing. [ida]