Tak Dipecat, Ini Sanksi yang Diberikan Pemkab OKI untuk Dua ASN Selingkuh

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin. (ist/rmolsumsel.id)
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin. (ist/rmolsumsel.id)

Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) menjatuhkan sanksi kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DKM dan WAG yang sempat viral lantaran terbukti selingkuh.


Hanya saja, sanksi yang diberikan bukanlah pemecatan. DKM mendapatkan sanksi berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya. Dia tidak lagi bertugas di Sekretariat Daerah dan dimutasikan ke Kantor Kecamatan Sungai Menang.

Sementara WAG mendapat penurunan pangkat setingkat. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin mengatakan sanksi tersebut merupakan sanksi terberat sesuai hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Ini sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menjadi salah satu poin hukuman disiplin berat,"  kata Husin saat dibincangi, Jumat (2/9).

Husin juga mengatakan, SK Pemberian Sanksi tersebut sudah dikeluarkan sejak 1 September 2022 kemarin. “Keduanya juga sudah resmi menerima sanksi surat sanksi tersebut," ujarnya.

Husin menambahkan bagi ASN  yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

"Negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, tentunya dengan mekanisme yang benar," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, keputusan pemberian sanksi kepada kedua ASN tersebut sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.

"Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," pungkasnya.