Tahapan Pilkada Ditunda, KPU PALI Tak Ngantor

Dengan keluarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang Penundaan Tahapan Pilkada di Seluruh Indonesia, KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).


Demikian diinformasikan Sunario, Ketua KPU Kabupaten PALI, Selasa (31/3/2020). Menurutnya, WFH dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam memerangi penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Upaya ini untuk membantu memutus rantai penyebaran virus corona. Sebab kegiatan KPU sejak adanya penundaan tahapan Pilkada, pekerjaan berkurang dan bisa dikerjakan di rumah masing-masing. Namun tetap untuk di kantor kita akan berlakukan sistem giliran agar kantor tidak kosong," kata Sunario.

Pemberlakukan work in home sendiri diakui Sunario sampai tanggal 21 april 2020 sesuai anjuran pemerintah.

"Namun kita masih menunggu arahan KPU RI, apakah batas waktunya sampai tanggal 21 April atau diperpanjang," tukasnya.

Mengenai pelaksanaan Pilkada di PALI, Sunario menjelaskan bahwa sesuai pertemuan antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI serta Kemendagri, tahapan Pilkada ditunda dan ada tiga opsi ditawarkan.

"Opsi pertama pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020, opsi kedua pada 17 Maret 2021 dan opsi terakhir pada 21 September 2021," jelasnya.[ida]