Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swarna Dwipa Palembang pada Rabu (23/10) ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra.
- Kepemimpinan HDCU Diragukan Pengamat: Sekda dan Birokrasi Diprediksi Ambil Peran Utama Pemerintahan Sumsel Lima Tahun ke Depan
- Sekda Sumsel Minta Pelaksanaan Pilkada Serentak Bebas Gangguan Listrik dan Internet
- Sekda Sumsel Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Baca Juga
Dalam sambutannya, Sekda Edward Candra menekankan pentingnya peran Pemerintah Pusat dalam menjaga kepentingan nasional dan memastikan kebijakan nasional dilaksanakan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menempatkan Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi. Ini menuntut kita untuk terus melakukan sinkronisasi kebijakan dan meningkatkan sinergitas," ujar Sekda Edward.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan menginventarisasi penerapan peraturan perundang-undangan daerah, terutama setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sekda Edward menyampaikan bahwa masih banyak Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang belum disesuaikan dengan UU HKPD. Oleh karena itu, melalui rapat ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian regulasi di daerah.
"Provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Hukum dan HAM berperan aktif dalam melaksanakan evaluasi dan fasilitasi terhadap Rancangan Perkada 17 Kabupaten/Kota," tambahnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Dedi Harapan, menjelaskan tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mencapai sinkronisasi kebijakan yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dalam pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
"Sasaran akhir dari kegiatan ini adalah terwujudnya tertib administrasi negara dan pembangunan," tegas Dedi.
- Kepemimpinan HDCU Diragukan Pengamat: Sekda dan Birokrasi Diprediksi Ambil Peran Utama Pemerintahan Sumsel Lima Tahun ke Depan
- Sekda Sumsel Minta Pelaksanaan Pilkada Serentak Bebas Gangguan Listrik dan Internet
- Sekda Sumsel Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024