Status perkara bagi-bagi amplop bergambar politisi Said Abdullah beserta logo PDI Perjuangan di sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur akan diputus pekan ini oleh Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu).
- KPK Diminta Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
- PDIP Didorong Galang Kekuatan Impeachment Jokowi
- Ketua DPC PDIP Solo sebut Hati Megawati Tersakiti akibat Pembangkangan Kader
Baca Juga
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, peristiwa bagi-bagi amplop di Masjid Abdullah Sychan Baghraf yang dibangun orang tua Said Abdullah itu sudah dilakukan penelusuran oleh jarannya di daerah.
“Tunggu laporan dari Bawaslu Sumenep. Nanti pokoknya minggu ini selesai (penelusurannya),” ujar Bagja saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Ia menerangkan, perihal bagi-bagi amplop dalam konteks mempengaruhi pemilih telah diatur dalam UU7/2017 tentang Pemilu, yakni bagian dari perbuatan yang dilarang.
“Itu yang akan kami tegaskan ke yang bersangkutan jika kemudian terbukti (melanggar),” jelas Bagja.
Anggota Bawaslu RI dua periode ini memastikan akan segera mengumumkan hasil penelusuran jajaran Bawaslu di Sumenep, mengingat tempat kejadian perkaranya ada di sana.
“(Pengumuman status perkaranya) minggu ini insyaallah,” tegas Bagja.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat