Soal Pemberlakuan Tilang Manual, Polda Sumsel Tunggu Keputusan Korlantas

Tilang manual/ist
Tilang manual/ist

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beberapa waktu yang lalu menghapus tilang manual dan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE. Namun belum lama ini Korlantas Polri kembali menerapkan tilang manual di DKI Jakarta.


Dirlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol M Pratama melalui Kasubdit bin Gakkum Kompol Irwan Andeta mengatakan, untuk di Sumsel masih menerapkan sistem tilang ETLE.

"Terkait penerapan kembali tilang manual kami masih menunggu keputusan Korlantas nanti bagaimana telegram dari Korlantas," katanya. Jum'at (9/12)

Menurutnya penindakan hukum itu tidak mesti tilang, penindakan kita fokus kepada teguran simpatik. 

"Berarti ada pelanggaran dan tetap dilakukan pemeriksaan tetapi di terapkan dengan teguran simpatik penindakan tilang hanya di gunakan dengan ETLE," ujarnya.

Irwan mengungkapkan, sejak berlakunya efektif ETLE pada bulan Maret 2022 yang paling berdampak yaitu berkurangnya pelanggaran. Setiap hari khusus di kota Palembang sendiri. " Kita tilang dengan ETLE lebih kurang dari 500 pelanggaran setiap harinya," katanya.

Ada 13 titik ETLE untuk di wilayah Palembang yang terbanyak melanggar ada di wilayah kertapati dan sebrang ulu. 

"Dominasi pelanggarannya itu tidak menggunakan helm yang ter capture camera ETLE rata rata setiap hari itu ada 20.000 pelanggaran," katanya.

Di harapkan setiap etle yang di pasang merubah perilaku masyarakat supaya tertib dalam  berlalulintas yang berdampak sekali.

Perlu diketahui ETLE di Palembang sendiri sudah ada 13 ETLE dan 52 titik ETLE tersebar di seluruh kabupaten kota.