Pemerintah berencana untuk menjalankan kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
- Harga Sembako di OKU Timur Stabil, Kenaikan Terjadi pada Cabai Menjelang Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal dan Tahun Baru, Telkomsel Siapkan Infrastruktur Terdepan untuk Kenyamanan Pelanggan di Sumatera
- Sidak Pasar Tradisional, Kapolres Muba: Kita Pastikan Ketersediaan Sembako Aman
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan saat ini pihaknya tengah memerintahkan biro hukum untuk membuat draft aturan Natal dan Tahun Baru 2022 di Sumsel. Mengingat kondisi Covid-19 di Sumsel sudah mulai melandai namun harus tetap dijaga.
"Aturan ini nantinya jangan mengurangi kemeriahan tapi tetap harus disiplin protokol kesehatan," katanya, Sabtu (20/11).
Menurutnya, pemerintah tentunya juga sangat berhati-hati menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini. Bahkan, sangat mungkin nantinya ada klausul mengatakan natal dan tahun baru di rumah saja. "Kita lihat nanti aturannya ya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyebutkan, penerapan PPKM level 3 ini bertujuan, untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Natal dan Tahun Baru, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Penerapan PPKM Level3 ini diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
- Sumsel Berpotensi Ekspor 800 Ribu Ton Karet di 2025
- Warga Terluka Akibat Ditembak Saat Coba Tangkap Pelaku Pencurian di Kayuagung
- Sumsel Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Syaratnya!