Soal Investasi Aset Kripto Buatan Indonesia, Ini Kata Bappebti

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Diantaranya merupakan aset kripto buatan Indonesia.


Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan aset kripto buatan anak bangsa pada prinsipnya hal positif, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Maka, aset kripto tersebut dapat diperdagangkan. Karena itu, dia melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah.

"Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh," katanya.

Bahkan, beberapa aset kripto buatan anak bangsa juga sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan tentunya telah ada yang terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Meski demikian, dia mengingatkan masyarakat untuk memahami terlebih dahulu mekanisi dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi pada aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," pungkasnya.