Soal Akuisisi Saham Anak Usaha, Begini Jawaban Mantan Petinggi PTBA Usai Diperiksa Kejati Sumsel

mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Anung Dri Prasetya keluar dari gedung Kejati Sumatera Selatan usai menjalani pemeriksaan/Foto: Yosep Indra Praja
mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Anung Dri Prasetya keluar dari gedung Kejati Sumatera Selatan usai menjalani pemeriksaan/Foto: Yosep Indra Praja

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan petinggi PT Bukit Asam (PTBA) di Gedung Kejati Sumsel, Selasa (10/1).


Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi akuisisi saham anak usaha perusahaan tambang plat merah itu.

Dari pantauan RMOLSumsel dilapangan, dua petinggi yang diperiksa penyidik adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PTBA Emil Milawarma dan mantan direktur pengembangan usaha PTBA, Anung Dri Prasetya.

Keduanya mulai diperiksa sekitar jam 10.00 WIB, pemeriksaan itu pun berlangsung hingga larut malam. Pada pukul 18.52 WIB, terlihat mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Anung Dri Prasetya keluar dari gedung Kejati Sumatera Selatan.

Namun dia memilih bungkam dan menghindari awak media ketika diminta wawancara. "Nggak..nggak saya no comment," singkatnya.

Sementara itu, mantan Direktur Utama (Dirut) PTBA Emil Milawarma hingga pukul 20.30 WIB masih belum menjalani pemeriksaan karena belum terlihat keluar dari gedung Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moh Radyan tidak membantah terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik. "Ya, benar hari ini ada pemeriksaan terhadap mantan petinggi BUMN pertambangan. Pemeriksaannya sudah berlangsung sejak pagi tadi," ujarnya ketika dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran di Kantor Berita RMOLSumsel PTBA mendirikan PT PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI dibentuk sebagai “vehicle” untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA. 

Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen. 

Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998% saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002% saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI. Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.

Bidang usaha yang dijalani PT BSP yaitu perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya. PT BSP saat ini beroperasi diatas lahan HGU perkebunan seluas 8.345,90 Ha dan HGB seluas 346.000 meter persegi.

Selanjutnya untuk melengkapi portofolio yang berkaitan dengan bisnis inti induk, PT BMI juga mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 25 Januari 2015. BMI memiliki saham 95 persen dalam kepemilikan perusahaan ini. PT SBS bergerak di bidang usaha kontraktor pertambangan guna rental alat.