Skandal Bank SumselBabel dalam Sudut Pandang Aktivis Anti Korupsi: Dari Manipulasi RUPS, Kredit Sindikasi Sampai Pegawai Titipan (Bagian Pertama)

Kantor Bank Sumselbabel yang berada di kawasan Jakabaring. (ist/rmolsumsel.id)
Kantor Bank Sumselbabel yang berada di kawasan Jakabaring. (ist/rmolsumsel.id)

Kasus dugaan manipulasi hasil RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumselbabel (BSB) yang digelar di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu semakin meruncing.


Tim penyidik Bareskrim Polri terus menggali keterangan sejumlah pihak. Dari informasi yang dihimpun, penyidik sudah melakukan pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri pada 4 Desember 2023 lalu.

Sejumlah anggota panitia pelaksana RUPS-LB dikabarkan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim. Kendati demikian mantan Gubernur Sumsel Herman Deru belum bisa memenuhi panggilan penyidik sehinga harus dijadwal ulang karena yang bersangkutan masih ada kegiatan.

Dari informasi, Herman Deru bukanlah satu-satunya orang yang menjalani pemeriksaan penyidik. Dua orang notaris  Wiwiek dan Elmadiantini diketahui dilakukan penjadwalan ulang. Ketiganya diduga kuat memiliki peran penting dalam kasus yang saat ini bergulir.

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Feri Kurniawan menilai kasus dugaan RUPSLB BSB ini telah banyak menyita perhatian publik. Maka tak heran, jika banyak pihak masih menunggu akhir dari proses penyidikan tersebut.

"Publik masih menanti perkembangan kasus ini. Terutama kami selaku pegiat anti korupsi juga menunggu bagaimana akhir dari penyidikan nantinya. Karena ini merupakan kasus besar dan diyakini melibatkan orang besar juga, kami nilai ini juga ujian dari penyidik dalam mengungkap kasus," kata Feri dihubungi RMOLSumsel, Minggu (17/12).

Lebih lanjut dia mengatakan, publik juga masih menunggu perkembangan lanjutan terkait kasus tersebut. Termasuk pemeriksaan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru.

"Karena sebelumnya memang banyak diberitakan terkait bakal diperiksanya mantan gubernur HD. Jadi publik juga menanti perkembangan tersebut. Karena di kasus ini terjadi di zaman beliau menjadi Gubernur. Itulah kami berharap kasus ini dibuka terang benderang agar tidak terjadi fitnah," jelasnya.

Selain itu Feri juga menilai, kasus tersebut juga bepotensi menjadi pintu masuk aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus lainnya di bank yang memiliki tagline mitra anda membangun daerah ini.

"Dari catatan kami, banyak potensi pelanggaran hukum yang dilakukan BSB. Kami berharap dengan bergulirnya kasus ini menjadi stimulan penyidik untuk membersikan Bank Pembangunan Daerah Sumsel ini," kata dia.

Dia menerangkan, potensi pelanggaran hukum yang dilakukan BSB tersebut juga menyasar dugaan tindak pidana lainnya. Seperti misalnya penghapusan rekaman saat pelaksanaan RUPSLB. Hal itu berpotensi melanggar UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

Penghapusan rekaman ini diduga disengaja untuk mengaburkan peristiwa hukum sehingga adanya 3 akta notaris yang isinya berbeda-beda

"Diluar kasus dugaan manipulasi RUPS-LB, jika nantinya terbukti adanya dugaan penghapusan rekaman tersebut. Bakal menjadi tindak pidana terkait UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan," tandasnya.

Dalam pasal 86 memuat, setiap orang yang sengaja memusnahkan arsip diluar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah (Rp500 juta).

"Kasus ini tentu penuh tantangan dan cobaan. Tapi kami yakin Polri sedang berupaya maksimal untuk mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat. Terlebih dalam kasus-kasus korupsi di tingkat pusat maupun daerah," ujarnya.

Belum lagi kasus yang juga akan mencuat menurut Feri adalah mengenai dugaan kredit sindikasi fiktif yang sebelumnya juga sempat diulas oleh Kantor Berita RMOLSumsel. Jika benar, maka menurutnya, ini akan menjadi pukulan telak sekaligus ujian bagi profesionalisme Bank daerah di Sumsel ini.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, Robby Hakim mengatakan RUPS yang terjadi pada Maret 2020 di Pangkal Pinang itu sudah sesuai pelaksanaannya dalam ketentuan pelaksaan RUPS yang berlaku.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak untuk tidak menduga-duga atas hal ini," tegas Robby.

Pada prinsipnya, Bank Sumsel Babel dalam menjalankan roda perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada secara profesional dan juga menerima masukan-masukan.

"Bank Sumsel Babel juga menghormati keputusan dalam RUPS tersebut, dan menjalankan hasil keputusan RUPS itu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada," pungkas Robi.

Sementara terkait kredit sindikasi, Robby mengungkapkan jika pemberian kredit sindikasi sudah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh regulasi. 

Pemberian kredit sindikasi di luar wilayah Sumsel itu juga sejalan dengan visi dan misi Bank SumselBabel. Salah satunya Menjadi penggerak perekonomian daerah menuju Indonesia sejahtera.

"Jadi tidak hanya di Sumsel saja. Kami juga mencoba untuk berkontribusi positif terhadap perekonomian secara nasional," kata Robi saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel belum lama ini. 

Robi menjelaskan, hingga Agustus 2023, Bank SumselBabel telah menyalurkan Kredit sebesar Rp22,99 triliun. Kredit tersebut sudah termasuk Kredit Griya Sejahtera (KGS) untuk pembiayaan bangunan, Kredit Serba Guna (KSG) untuk masyarakat berpenghasilan tetap, Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM dan Kredit Sindikasi. 

Porsi kredit sindikasi sendiri, kata Robi, hanya sekitar 14,35 persen dari total seluruh kredit. "Jadi hanya sebagian kecil saja untuk kredit sindikasi. Kebanyakan tetap disalurkan ke produk pembiayaan lainnya," ucap Robi. 

Lanjutnya, pembiayaan kredit untuk sejumlah proyek pembangunan di luar Sumsel memungkinkan saja dilakukan. Sebab, dana pihak ketiga (DPK) yang dikumpulkan dari nasabah tidak hanya berasal dari Pemda maupun masyarakat di dua provinsi saja. (tim)