Peran pers dalam pencegahan paham radikalisme dan terorisme ditekankan Dewan Pers yang bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- BNPT Apresiasi Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Karawang
- Kepala BNPT: Sepanjang Tahun 2023 Tidak Ada Serangan Teror dengan Kekerasan
- BNPT Tetap Asesmen Venue Piala Dunia U-20 Meski Terancam Batal
Baca Juga
Sinergi tersebut diwujudkan dalam workshop yang mengambil tema "Peran Pers dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk Mewujudkan Indonesia Harmoni" di Hotel Santika, Jalan Yudanegara, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Selasa (13/6).
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberi bekal kepada para jurnalis untuk melakukan peliputan utamanya yang terkait dengan aksi terorisme.
"Peran media menjadi salah satu pilar yang sangat penting untuk menekan ancaman terorisme agar tidak membuat kepanikan di masyarakat," kata M Agung Dharmajaya dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (14/6).
Workshop tersebut merupakan pilot project dari kerja sama Dewan Pers dan BNPT untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme. Ia mengimbau, agar jurnalis senantiasa menjaga kode etik jurnalis dalam melakukan peliputan.
"Sehingga para jurnalis mesti memahami pedoman-pedoman peliputan terorisme dengan baik," ujar salah satu Pembina Jaringan Media Siber Indonesia itu.
Sementara itu, anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menuturkan, pedoman peliputan terorisme diatur dalam Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IV/2015.Dalam peliputan terorisme, wartawan harus selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas di atas kepentingan berita.
Lebih lanjut ia menjelaskan, wartawan memberitakan tentang aksi maupun dampak terorisme semata-mata untuk kepentingan Publik.
"Dalam meliput, para wartawan harus selalu berpegang pada kode etik jumalistik (KEJ) dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik," jelas Yadi.
Wartawan yang mengetahui dan menduga sebuah rencana tindak terorisme juga wajib melaporkan kepada aparat dan tidak boleh menyembunyikan informasi itu dengan alasan mendapatkan liputan eksklusif.
"Wartawan bekerja untuk kepentingan publik sehingga keselamatan nyawa masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan berita," ucap Yadi.
Dia juga menjelaskan, wartawan harus menghindari pemberitaan yang berpotensi mempromosikan dan memberikan legitimasi maupun giorifikasi terhadap tindakan terorisme maupun pelaku terorisme.
"Terorisme adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap kemanusiaan. Namun, jangan melaporkan detil peristiwa aparat dalam melumpuhkan terorisme. Karena bisa membahayakan keselamatan aparat," tutup Yadi.
- BPPA Tetapkan 18 Calon Anggota Dewan Pers, Salah Satunya Dahlan Iskan
- Dewan Pers Keluarkan Aturan Etika Penggunaan AI
- Dampak Konflik Internal PWI, Dewan Pers Larang Penggunaan Gedung dan Tunda Pelaksanaan UKW