Bakal calon Presiden usungan Partai Nasdem, Anies Baswedan menghadiri silaturahmi dengan para ulama Sumatera Utara, Jumat (4/11/2022).
- Gugatan Kubu Amin Ditolak, 3 Hakim MK Dissenting Opinion
- Ditawari Maju Pilgub Jakarta, Anies Pilih Tunggu Putusan MK
- Nasdem Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta
Baca Juga
Silaturahmi ini digelar di Hotel Madani, setelah Anies Baswedan menunaikan sholat Jumat di Masjid Raya Al Mashun, Medan.
Tiba di ruangan silaturahmi, Anies Baswedan langsung menyalami seluruh ulama yang hadir.
“Saya sangat mengapresiasi sambutan para ulama disini. Suasananya membuat saya serasa pulang ke kampung halaman saya sendiri,” katanya saat memberikan sambutan.
Anies mengaku dirinya sangat tersanjung dengan sambutan warga Sumatera Utara yang sangat hangat atas kehadirannya.
Menurutnya, sambutan dari puluhan ribu warga yang antusias memadati jalan sepanjang rute dari Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) di Deli Serdang hingga ke Kota Medan menjadi bentuk amanah baginya untuk berjuang membawa harapan dari seluruh masyarakat.
“Saya yakin apa yang saya lakukan di Jakarta dalam 5 tahun dapat saya bawa ke Sumatera Utara dan kepada masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Anies juga mengaku mendapatkan nasehat dari kalangan ulama saat hendak melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Raya Al-Mashun, Medan. Menurutnya, ada 3 nasehat yang disampaikan ulama kepadanya.
“Tadi ada tiga nasehat yang disampaikan kepada saya, pertama syukuri apa yang ada, kedua jangan takut selain kepada Allah dan ketiga gantung semua keinginanmu kepada kehendak Allah. Tiga nasehat itu akan tetap saya imani dan saya laksanakan,” pungkasnya.
Silaturahmi dengan para ulama menjadi salah satu bagian dari agenda perjalanan Anies Baswedan di Kota Medan. Ia dijadwalkan bertemu dengan puluhan ribu relawan dalam acara bertajuk Silaturahmi Kebangsaan di halaman Istana Maimoon, Medan.
- Besok, Partai Nasdem Buka Pendaftaran Penjaringan Balonbup dan Wabup Muara Enim
- PDIP: Rakyat Khawatir Syarat Pemimpin Harus Punya Koneksi Politik dan Uang
- Gugatan Kubu Amin Ditolak, 3 Hakim MK Dissenting Opinion