Sidang DKPP: Anggota Bawaslu Banyuasin Dituduh Pukul Pejabat PPK

Sidang kode etik yang digelar DKPP. (ist/rmolsumsel.id)
Sidang kode etik yang digelar DKPP. (ist/rmolsumsel.id)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Raden Zakaria, atas dugaan pemukulan terhadap Hadi Susanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Banyuasin. 


Pemeriksaan tersebut terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) dalam perkara bernomor 260-PKE-DKPP/X/2024.

Sidang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (24/12) setelah Hadi Susanto melaporkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi dalam rapat evaluasi penggunaan dana hibah di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada 6 Agustus 2024.

Hadi menjelaskan, insiden pemukulan terjadi setelah Teradu terlambat hadir dalam rapat. "Teradu sempat memukul meja dengan nada tinggi saat dimintai pendapat. Tidak lama kemudian, dia melayangkan dua pukulan ke wajah saya," ungkap Hadi.

Menurut Hadi, insiden ini diduga dipicu oleh penolakannya untuk meminjamkan uang dari Dana Hibah Pilkada Serentak 2024 kepada Raden Zakaria. Selain itu, kendala administrasi dalam pencairan uang perjalanan dinas juga dianggap menjadi penyebab ketegangan.

Setelah kejadian tersebut, Hadi melakukan visum di RSUD Kabupaten Banyuasin, dan kasus ini telah diproses secara hukum. Polres Banyuasin menetapkan Raden Zakaria sebagai tersangka dalam dugaan pemukulan tersebut.

Dalam sidang, Raden Zakaria mengakui insiden pemukulan, tetapi mengklaim bahwa hal itu terjadi secara spontan. "Peristiwa itu tidak ada unsur kesengajaan. Pengadu melakukan tindakan tidak sopan yang memicu kejadian tersebut," ujarnya.

Teradu juga menyebut telah berupaya menyelesaikan konflik secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Namun, mediasi tersebut gagal karena Pengadu menolak.

“Saya bersama istri bahkan mendatangi rumah Pengadu untuk meminta maaf, tetapi tidak diterima,” tambahnya.

Raden Zakaria membantah tuduhan bahwa pemukulan terjadi karena penolakan meminjamkan dana hibah. "Saya pastikan itu tidak benar. Saya tidak pernah meminjam uang kepada Pengadu," tegasnya.