Siapkan Anggaran Rp451 Triliun untuk Program PEN 2022, PPnBM Berlanjut

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Pemerintah telah menyiapkan dana anggaran sebesar Rp451 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2022 ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam press rilisnya, Senin (17/1).


“Untuk Program PEN sendiri sudah disiapkan anggaran sebesar Rp451 triliun, dan terbagi menjadi 3 klaster utama, yakni Kesehatan, Perlindungan Masyarakat, serta Penguatan Pemulihan Ekonomi yang antara lain berisi Insentif fiskal, Dukungan UMKM dan Korporasi,” katanya.

Dalam rapat terbatas, beberapa program insentif telah diputuskan untuk diperpanjang diantaranya insentif PPN DTP Perumahan yang diperpanjang hingga Juni 2022, dengan ketentuan PPN DTP besaran dikurangi 50 persen dari tahun 2021, sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” jelas Menko Airlangga.

Kemudian, pihaknya juga memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif. PPnBM untuk kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) untuk harga sampai dengan Rp200 juta, yang saat ini PPnBM nya sebesar 3 persen. 

PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah, kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP) sebesar 2 persen, dan di Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen, sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen. 

Untuk kendaraan dengan harga Rp200 hingga 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah. "Jadi masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen," tutupnya.