Sewa Mobil, Alexcander Diringkus Polisi di Lahat

Alexcander bin Effendi (39), warga Desa Lubuk Saung, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, diamankan jajaran Satreskrim Polres Pagaralam kemarin. Dia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental milik Alfatih Rental Mobil.


Demikian dikatakan Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara. Menurutnya, penggelapan stu unit mobil itu pada 9 September 2020 sekira jam 19.00 WIB, di Alfatih Rental Mobil yang beralamat di Talang Jawa, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

"Berawal saat pelaku (Alexcander) merental satu unit mobil Toyota Avanza warna biru, dari saudara Raffi selama satu minggu. Namun hingga dua minggu kemudian, mobil tersebut tidak kembali," kata dia, Kamis (24/9/2020).

Setelah diselidiki oleh pemilik mobil, kata Yuli Sahara, didapati info bahwa pelaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang berinisial A di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Pagaralam untuk ditindaklanjuti, setelah itu kita amankan pelaku pada 23 September 2020 sekira jam 11.00 WIB di Desa Lubuk Saung, Kecamatan Jarai," jelasnya.

Yuli menuturkan, Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Bengkulu, tepatnya di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding.

"Barang bukti (BB) yang diamankan satu unit mobil mobil Toyota Avanza warna biru, selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Polres Pagaralam untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.[ida]