Sepuluh Napi Korupsi di Sumsel Dapat Remisi HUT RI 77 

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, sebanyak 11.275 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat remisi. Sebanyak 10 orang di antaranya terpidana korupsi.


Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Informasi, dan Teknologi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Pudjiono Gunawan mengatakan, belasan ribu napi yang mendapat remisi yakni terdiri dari 5.916 narapidana kasus narkotika, 10 kasus korupsi, dan sisanya kasus pidana umum lainnya.

"Rencana pemberian remisi umum kepada Warga binaan ini dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan ke 77 RI," ujarnya kemarin, Selasa (16/8).

Pudjiono mengatakan, bahwa pemberian remisi tersebut diberikan kepada 20 Lapas dan Rutan di seluruh Sumsel. Dari jumlah tersebut, terdapat 257 narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. "Remisi umum II itu merupakan pengurangan masa pidana 1-6 bulan," kata Pudjiono.

Adapun rincian 11.275 yang mendapat remisi yakni 5.916 orang merupakan napi kasus narkotika, 10 orang kasus korupsi dan selebihnya kasus pidana umum dari 20 rutan dan Lapas yang ada di Sumsel.

Napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang sejumlah 1.419 orang.

Kemudian Lapas Kelas IIA Banyuasin 987 orang, Lapas Kayuagung sebanyak 872 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin sebanyak 871 orang, dan Lapas Kelas IIB Muara Enim sebanyak 824 orang.