Sepekan Terakhir, Jajaran Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 2,3 Kg Sabu-sabu dan 100 Kg Ganja

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. (Ist/rmolsumsel.id)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. (Ist/rmolsumsel.id)

Perang terhadap penyalahgunaan narkoba tidak berhenti dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes dan Polres jajaran. Satu pekan terakhir sedikitnya ada 2,3 kilogram sabu-sabu dan 100 kilogram ganja yang digagalkan peredarannya.


Dari 41 kasus yang dibongkar sepekan terakhir, petugas mengamankan 56 tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan, kepolisian terus bekerja keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel.

“Anggota kita terus bekerja keras untuk memastikan generasi muda kita aman dari jeratan barang haram tersebut,” ujar Supriadi di ruang kerjanya, senin (17/1).

Supriadi menjelaskan, dari 56 tersangka yang diamankan dalam Minggu kedua Januari 2022 itu terdiri dari 1 orang bandar, 49 orang pengedar dan 6 pemakai.

“Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 2,3 kilogram, ganja 100.378,62 gram dan ekstasi sebanyak 1.444 butir,” terangnya.

Dalam Minggu kedua ini, kata Supriadi, ada 4 kasus menonjol di Sumsel yakni pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel yang berhasil mengamankan dua kurir dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

Kemudian Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengagalkan peredaran sabu-sabu dengan mengamankan satu orang pelaku dan menyita barang bukti 1.047,50 gram sabu-sabu.

Lalu Polres Banyuasin yang berhasil mengamankan satu orang kurir dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan Polres Muba yang mengagalkan pengiriman ganja sebanyak 100 paket dengan berat bruto 100.000 gram.

“Dari berbagai ungkap kasus tersebut dengan barang bukti ganja, ekstasi dan sabu, maka kita telah berhasil menyelamatkan 117.301 anak bangsa,” tukasnya.