Seorang IRT Jadi Saksi Kasus Suap Mardani Maming

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming/RMOL
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming/RMOL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi atas kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018, Mardani H Maming. Sebanyak dua orang saksi dijadwalkan datang ke Gedung Merah Putih KPK Selasa (9/8). 


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua orang saksi yang dipanggil yaitu Ilmi Umar selaku wiraswasta dan Eka Risnawati selaku Ibu Rumah Tangga. Keduanya sudah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Maming sendiri sudah diperiksa perdana sebagai tersangka usai ditahan tim penyidik. Maming diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu lalu (3/8).

Maming yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan perusahaan yang mengajukan persetujuan IUP OP dan termasuk soal pengalihan IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Selain itu, didalami juga terkait dasar aturan yang digunakan tersangka Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menyetujui pengalihan IUP OP tersebut.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Hipmi periode 2019-2022 ini resmi ditahan KPK pada Kamis (28/7) setelah menyerahkan diri usai dinyatakan sebagai buronan oleh KPK.