Sempat Dilantik di Tahanan, Kades Gerinam Laporkan Seterunya ke Polisi

Kades Gerinam Indra Yosef yang dilantik ditahanan Polda Sumsel beberapa waktu lalu. Sang Kades saat ini melaporkan Seterunya ke pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik. (Ist/Rmolsumsel.id).
Kades Gerinam Indra Yosef yang dilantik ditahanan Polda Sumsel beberapa waktu lalu. Sang Kades saat ini melaporkan Seterunya ke pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik. (Ist/Rmolsumsel.id).

Kepala Desa (Kades) terpilih, Desa Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Indra Yosef, melaporkan saterunya dalam pemilihan Kepala Desa beberapa waktu lalu yakni MC.


Indra Yosef melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin (21/3) melalui kuasa hukumnya yakni M Nasrullah. "Sebagai pelapornya adalah istri klien kami (Indra Yosef) yakni Okta Sari Meliani,” kata Nasrullah, saat ditemui usai membuat laporan, Senin (21/3).

Dalam laporan tersebut, kata Nasrullah, kliennya merasa difitnah dan nama baik sudah tercemar lantaran dituduh sebagai pengguna narkoba oleh terlapor MC.

“Klien kami bertarung di Pilkades dan terlapor juga bertarung. Klien kami difitnah sebagai pengguna narkoba. Jadi yang kami laporkan adalah pencemaran nama baik,” katanya.

Sekedar informasi, Indra Yosef resmi dilantik oleh Plh Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar, Rabu (22/12/2021) lalu secara virtual di salah satu ruangan Direktorat Tahti Polda Sumsel. Kades Indra Yosef tersandung kasus kepemilikan Narkoba dan ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel pada September 2021 lalu.

Saat ini sang Kades Indra masih menjalani sidang dan menjadi tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Sumsel.