Sempat buron kurang lebih sembilan bulan, Fadli pelaku utama pembunuhan terhadap Rocki Saputra alias Ongki yang terjadi di bawah Jembatan Ampera, Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang berhasil diringkus aparat kepolisian.
- Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Cabuli Wanita Muda hingga Hamil
- Komplotan Pembobol Kotak Amal Masjid di Palembang Terungkap, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
- Dua Pria Ditangkap Polisi Usai Kepergok Mencuri Kabel Lampu Taman di Palembang
Baca Juga
Tersangka Fadli ditangkap anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Seduduk Putih, Kecamatan IT III Palembang, Jum’at (10/9) malam.
Berdasarkan data dihimpun, peristiwa pembunuhan terhadap Ongki terjadi Jum’at 5 Desember 2023. Dimana, kala itu korban bersama dua orang pelaku Fadli dan rekannya Gandi yang sudah tertangkap lebih dulu sedang menenggak minuman keras (miras) di lokasi kejadian.
Selanjutnya, antara korban dan tersangka Fadli terlibat cekcok mulut yang berujung dengan pertengkaran. Lalu, pelaku yang sudah tersulut emosi mengambil pisau milik tersangka Gandi dan langsung mengejar korban yang sempat menyelamatkan diri.
Pelaku Fadli langsung menghunuskan pisau ke arah Ongki secara berulang kali hingga membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Melihat hal itu, pelaku pun langsung kabur meninggalkan korban tergeletak bersimbah darah.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan telah mengamankan satu pelaku pembunuhan yang terjadi di bawah Jembatan Ampera tahun 2023 kemarin.
“Benar, kita sudah amankan buronan kasus pembunuhan yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kita,” kata Robert ketika diwawancarai awak media, Sabtu (21/9) sore.
Sebelum mengamankan tersangka Fadli, kata Robert, pihaknya juga telah meringkus pelaku lainnya bernama Ginda Lesmana alias Gandi. “Motifnya karena adanya ketersinggungan antara korban dan pelaku Fadli, hingga terjadi pertengkaran berujung pembunuhan,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Atas ulahnya, Fadli dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup penjara.
- Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Cabuli Wanita Muda hingga Hamil
- Komplotan Pembobol Kotak Amal Masjid di Palembang Terungkap, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
- Dua Pria Ditangkap Polisi Usai Kepergok Mencuri Kabel Lampu Taman di Palembang