Seluruh Bacaleg di Muara Enim Dilarang Kampanye

Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno. (Noviansyah/RmolSumsel.id)
Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno. (Noviansyah/RmolSumsel.id)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim menegaskan, bahwa seluruh Bacaleg partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 belum boleh melakukan kampanye.


Sementara, saat ini telah banyak spanduk ataupun baliho dari para bakal calon anggota DPD R bertebaran di beberapa titik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno mengatakan bahwa sejauh ini belum tahapan pemilu belum masuk pada masa kampanye. Bahkan penetapan daftar calon tetap pun belum dilakukan.

 "Jadi saat ini bisa dikatakan masih di tahap sosialisasi," kata Suprayitno, Rabu (24/5).

Sehingga, Bawaslu Muara Enim pun belum bisa mengambil tindakan apapun terkait banyaknya baliho dan banner para Bacaleg.

"Saat ini baru diperbolehkan untuk melakukan kegiatan sosialisasi, nah ini memang ada batasan batasannya," ujarnya. 

Ia menjelaskan, peserta Pemilu saat ini baru boleh menampilkan gambar dan nomor urut partai plus foto ketua sekretaris bendahara (KSB).

 "Kalau untuk DPD prinsipnya sama, mereka belum sebagai calon tapi masih sebagai bakal calon melakukan kegiatan sosialisasi itu diperbolehkan," bebernya.

Lanjutnya, sepanjang mereka belum belum menyampaikan visi misi atau mungkin nomor urut, karena pada dasarnya mereka kan belum punya nomor urut untuk bakal calon dpd. 

"Jadi sejauh ini, paling nanti kalau memang sudah kami kaji, sudah dianalisa, akan memberikan semacam himbauan baik itu kepada partai politik maupun bakal calon dpd yang akan maju untuk menahan sendiri dulu untuk menahan diri agar Jangan melakukan kegiatan kampanye," terangnya.

Menurutnya, boleh sosialisasi tapi pasti ada batasan-batasan yang diatur di dalam undang-undang maupun peraturan KPU ini untuk di spanduknya sendiri itu balihonya itu cukup foto dan nama saja.

 "Kalau tulisan bakal calon ya tidak masalah, tapi jangan sampaikan visi misi misalnya coblos saya," tegasnya. 

Dirinya berharap ke pemerintah daerah untuk bisa ikut berpartisipasi mengontrol dan mengawasi kalau memang ada pelanggaran peraturan daerah misalnya tentang keindahan atau larangan di tempat tempat tertentu. "Karena saat ini itu adalah kewenangan pemerintah daerah, tentu kami akan koordinasi juga dimana dalam hal ini satpol PP," tukasnya.