Selebgram Alnaura Bakal Dijemput Paksa Kejati Sumsel

Selebgram Alnaura Bakal Dijemput Paksa Kejati Sumsel
Selebgram Alnaura Bakal Dijemput Paksa Kejati Sumsel



Selebgram Alnaura bakal dijemput paksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) jika hingga tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan.


Berdasarkan putusan kasasi, Al Naura Karima Pramesti (30), selebgram asal Kota Palembang yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi, akhirnya harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama dua tahun terhadap dirinya.


Sebelumnya, Al Naura sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang beberapa waktu lalu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)  Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny  mengatakan, pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap Alnaura ketika surat pemanggilan ketiga dilayangkan.

"Kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Jika surat pemanggilan ketiga yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan baru kami akan melaksanakan penahanan atau jemput paksa,” katanya Abdullah, Jumat (30/12).

Semenjak berkas putusan MA dikeluarkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Alnaura. Namun belum ada respon dari yang bersangkutan.

Menurutnya, ada tahapan yang harus dilalui agar eksekusi terlaksana secara prosedural.

"Memang ada tahapan yang harus kami lakukan secara prosedural dan administrasi. Setiap diberikan surat, kasih jeda waktu baru nanti akan dikasih lagi, ketika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka akan dilayangkan surat lagi. Kami tidak mau dianggap melanggar HAM, makanya ada tahapan itu, " katanya.

Saat ini Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan kepada Alnaura sebanyak dua kali. Tidak menutup kemungkinan penjemputan akan dilakukan jika pada surat ketiga tak ada respon.

"Seingat saya sudah tahapan yang kedua. Iya nanti akan kita lakukan (penahanan/penjemputan) memang prosedurnya seperti itu, " katanya.