Pimpinan Komisi I DPR meminta Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi untuk terus berkoordinasi agar jemaah Indonesia tetap mendapat izin masuk umrah.
- Begini Edaran Pelaksanaan Ibadah Natal dari Kemenag, Pasca Pembatalan PPKM
- Daging Kurban Berlafadz Allah Gemparkan Warga Plaju Palembang
- Polda Sumsel dan SKK Migas Teken Pedoman Teknis PKT
Baca Juga
Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid terkait penghentian sementara ibadah umrah ke Arab Saudi oleh otoritas Arab Saudi. Arab Saudi melakukan penghentian sementara ibadah umrah sebagai bentuk antisipasi menyebarnya virus corona (CoVid 19).
"Prinsipnya kami memahami pembatasan umrah yang dilakukan pihak Arab Saudi untuk mencegah penyebaran virus CoVid 19, namun Indonesia adalah negara terbesar untuk umrah dan haji," kata Meutya Hafid, Rabu (27/2). Karena Indonesia adalah negara terbesar untuk umrah dan haji, pemerintah Arab Saudi perlu mempertimbangkan kembali keputusannya tersebut.
"Dan perlu dipertimbangkan antisipasi terhadap jemaah yang besar terutama yang sudah mendaftar agar mereka juga difikirkan sehingga kerugiannya dapat minimal," demikian Meutya Hafid.
- Bantu Terdampak Letusan Semeru, Panglima TNI Turunkan Yonzipur dan Kostrad
- Kapolri Tinjau Vaksinasi Masal di OKI
- Kemenag Catat 48 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci