Sambangi Warga dan Pasang Spanduk, Polres Lubuklinggau Gencar Sosialisasi Bahaya Karhutla

Kasat Intelkam Polres Lubuklinggau, Iptu Deni Suherdy SH mengimbau bahaya karhutla/ist
Kasat Intelkam Polres Lubuklinggau, Iptu Deni Suherdy SH mengimbau bahaya karhutla/ist

Antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan gencar dilakukan Polres Lubuklinggau.


Salah satunya lewat sosialisasi dengan menemui masyarakat langsung dan juga dilakukan dengan pemasangan spanduk karhutla. Giat deteksi dini karhutla ini dilakukan Satuan Intelkam Polres Lubuklinggau.

Deteksi dini tersebut dilakukan di daerah rawan karhutla di Lubuklinggau. Pelaksanaan tersebut dipimpin langsung Kasat Intelkam Polres Lubuklinggau, Iptu Deni Suherdy SH.

"Kita menemui masyarakat dengan melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Intelkam, Iptu Deni Suherdy SH.

Selain itu pihaknya juga memasang spanduk atau banner di lokasi rawan karhutla. Adapun isi imbauan tersebut tidak hanya larangan membakar hutan dan lahan, tapi juga tidak membuang puntung rokok sembarangan. 

Sosialisasi pemasangan salah satunya kata Kasat Intelkam dilakukan di wilayah Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dan hal itu dilakukan berpindah-pindah yakni dengan dilanjutkan ke wilayah Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 

Ditambahkannya, sesuai dengan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan agar kiranya warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sebab mengingat saat ini sudah mulai memasuki awal musim kemarau.

Dengan begitu sambungnya, diimbau agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar. Termasuk juga mengimbau agar tidak membuang putung rokok sembarangan.

"Jika ada ditemukan akibat kelalaian maupun unsur kesengajaan maka akan ditindak tegas sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku," ujarnya. 

Kasat Intelkam menegaskan, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan dengan sengaja maka dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Disamping itu juga dikenakan denda Rp 10 milliar seperti yang diatur Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesiq Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

"Bagi pelaku dikarenakan kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan maka dapat diancam dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 milliar," ungkapnya.

Kata Deni, itu sesuai dengan bunyi Pasal 36 angka 19 ayat (4) Peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU no 41 tahun 2009 tentang kehutanan.