RUU Daerah Khusus Jakarta Cacat Konstitusi, Jika Gubernur Ditunjuk Presiden

Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta Pusat/Net
Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta Pusat/Net

Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI menimbulkan pro kontra.


Hal ini lantaran pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.

Menurut Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, setelah Jakarta tidak lagi jadi Ibukota negara maka kekhususan Jakarta menjadi hilang.

"Jakarta seharusnya kembali didesain menjadi daerah otonom dan bukannya didesain menjadi daerah administratif," kata Andi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/12).

Analis Politik Universitas Nasional itu melanjutkan, dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

"Ini artinya semua wilayah di Indonesia adalah daerah otonom. Pemerintah hanya boleh memberi pengakuan terhadap kekhususan daerah dan tidak boleh membentuk kekhususan baru," jelas Andi.

"Sehingga RUU inisiatif DPR tersebut cacat konstitusi dan sesat logika pemerintahan," pungkasnya.