Beberapa waktu lalu Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas resmi mengeluarkan revisi Pemilihan Umum (Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
- Pendaftaran Panwascam di Dua Kecamatan Muratara Diperpanjang
- Kecuali PKS, Fraksi DPR Setuju Revisi RUU IKN jadi UU
- Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Untuk Nyalon di Pilkada
Baca Juga
Namun, UU tersebut digantikan oleh Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Merespon hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jabar, Haru Suandharu menjelaskan, jika UU tersebut keluar dari Prolegnas, berarti tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2022 dan 2023. Artinya, semua pemilihan akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
"Ya berarti tidak akan dibahas di tahun 2021. Menurut saya itu pilihan, pasti ada kekurangan dan kelebihan," jelasnya, Rabu (17/3).
Kendati begitu, Fraksi PKS tetap menginginkan Pemilu tetap dilaksanakan di 2022 dan 2023. Hal tersebut perlu dilakukan untuk meringankan beban Pemilu di tahun 2024 serta tidak terlalu banyak Pelaksana tugas (Plt).
"Dengan Plt tentu pembangunan tidak akan efektif dan efisien, apalagi jumlahnya banyak dengan durasi 1 hingga 3 tahun," lanjut Haru.
Menurut dia, keterbatasan yang dimiliki oleh Plt akan menimbulkan potensi ketidakjelasan arah pemerintahan. Di samping itu, dengan dikeluarkannya revisi UU Pemilu dari Prolegnas menunjukkan tidak matangnya proses demokrasi yang ditempuh.
"Masih coba-coba, mencari bentuk ya makin menghadirkan kesejahteraan untuk raykat. Kita masih sibuk diskusi saja antar elit," tukasnya.
- Nasdem Disarankan Mudur Dari Kabinet Presiden Jokowi Usai Manuver Politik
- Agus Sutikno Disanksi, DPW PPP Sumsel Diambil Alih Dewan Pusat
- Beragam Alutsista Siap Unjuk Gigi di Latihan Armada Jaya 2023