Resmi Jadi UU, Berikut Poin Penting TPKS

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa, 12 April kemarin.


Mengutip Twitter resmi Sekretariat Kabinet, @setkabgoid, bahwa UU yang telah digagas sejak 10 tahun lalu tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual di tengah masyarakat. Bahkan melalui UU tersebut akan memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS tersebut, mulai dari pelecehan non fisik, pelecehan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan streilisasi, hingga pemaksaan perkawinan.

Kemudian kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, ekploitasi seksual, serta perbudakan seksual juga menjadi kekerasan yang tertuang pada UU TPKS.

Lantas apa saja yang menjadi poin penting dalam UU TPKS tersebut yang wajib diketahui oleh masyarakat. yang pertama yakni, Pengualifikasian jenis tidak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundanh-undangan lainnya.

Kemudian perkara tindak pidana kekerasan seksual Tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak. Serta Pengaturan hukum acara yang komprehensif dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi HAM, kehormatan, dan tanpa intimidasi.

Lalu terkait Pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Untuk yang terakhir, yakni Restitusi diberikan oleh pelaku sebagai ganti kerugian bagi korban. Namun jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi, maka negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai putusan pengadilan.

Itula beberapa jenis dan poin penting yang harus diketahui dari UU TPKS yang baru disahkan oleh DPR RI tersebut.