Seorang remaja berinisial AZ (17) asal Desa Karang Tanding, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diamankan polisi Polres Pagar Alam pada Minggu (22/7/2024).
- Zulhas Harap Kantor Baru DPW PAN Sumsel Perkuat Struktur Organisasi
- Tahun Politik Mendekat, Kader Gerindra Palembang Rapatkan Barisan
- Ada Kucuran Dana Rp42 Miliar, DPRD Sumsel Minta Warga Empat Lawang Aktif Laporkan Anak Stunting
Baca Juga
AZ ditangkap setelah videonya yang berisi ancaman kepada warga dan polisi di aplikasi TikTok viral dan membuat masyarakat Kota Pagar Alam geram.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, IPTU Candra Kirana, penangkapan AZ dilakukan atas perintah langsung dari Kapolres Pagar Alam. Tim gabungan Reskrimum dan SatNarkoba dibentuk untuk membekuk AZ di kediamannya.
"Perintah bapak Kapolres Pagaralam kepada Tim gabungan satuan Reskrim dan satuan Narkoba untuk mengamankan pelaku sehingga yang bersangkutan saat ini bisa di tangkap," ucap Candra.
Sebelumnya, publik Kota Pagar Alam digegerkan dengan unggahan video TikTok di akun @mhdalygizrmi yang diduga milik AZ sendiri.
Dalam video tersebut, AZ dengan marah menggunakan bahasa daerah menyampaikan ancamannya kepada warga Kota Pagar Alam dan polisi lalu lintas. Ancaman tersebut dilontarkan karena AZ tidak terima kendaraannya ditilang.
"Buat Kapolres Pagaralam, kami ni keno tilang, motor kami ni lengkap, Aku ndo senang!minta tolong nian dengan tuboh tolong keluragh kan kami dai, kami ni lapagh,kelo kami kudak daerah Pagaralam ni ,nemak pulo kalu kami kapak i galo jemo Pagaralam ni (Buat Kapolres Pagar Alam,kami ini kena tilang,motor kami ini lengkap,aku tidak senang,minta tolong dengan kamu (Kapolres_red) lepaskan kami,kami ini lapar,nanti kami buat onar daerah Pagar Alam ini, kami bacok semua orang)," ucap AZ dalam akun TikToknya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pagar Alam, Iptu Jhoni Albert, menjelaskan bahwa AZ terjaring razia Patroli Atur Lalu Lintas Terpadu (PATUH) empat hari lalu. AZ melanggar sejumlah aturan lalu lintas, seperti melanggar rambu-rambu "dilarang masuk" (verboden), tidak menggunakan helm, menggunakan plat nomor kendaraan palsu, serta tidak membawa SIM dan STNK.
"Pelanggaran yang dilakukan remaja tersebut seperti melanggar verboden, ngak pakai helm depan belakang, plat palsu plat yang sebenernya B tapi di pasang Al, tidak memiliki SIM dan tidak Bawak STNK dan kendaraan tersebut sekarang masih diamankan di Mapolres Pagar Alam," ungkap Jhoni.
Saat ini, AZ masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia berpotensi dijerat pasal pengancaman yang dapat berujung kurungan penjara.
- Capres Anies Baswedan Batal Kampanye di Polewali Mandar
- MKMK Didesak Larang Hakim MK Guntur Hamzah Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
- Tak Mau Ambil Pusing, DPW Nasdem Sumsel Persilakan Kader yang Ingin Mundur