Rapid Test Reaktif, Petugas KPPS Langsung Diganti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tengah merekrut calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas dalam pelaksanaan Pilkada OKU 2020.


Jika nanti proses penerimaan kelar, dan didapat orang-orang terpilih hasil seleksi, maka mereka semua diwajibkan melakukan tes cepat (rapid test).

Tujuannya tak lain, merupakan upaya antisipasi mendeteksi dan mencegah penyebaran covid-19.

Demikian dikemukakan Ketua KPU OKU Naning Wijaya, Senin (12/10/2020), di mana mengatakan rapid test terhadap petugas KPPS yang terpilih nanti akan difasilitasi KPU.

Jika hasil pemeriksaan rapid test dinyatakan reaktif, kata Naning, maka mau tak mau petugas KPPS itu mesti diganti.

"Setelah tanggal 24 November ditetapkan sebagai KPPS, mereka akan dirapid rest sebelum bertugas. Kalau ternyata reaktif akan kita ganti," tegas Naning.

Perlakuan ini akan berbeda dengan PPS, PPK dan KPU. Karena di tataran itu, mereka cukup melakukan isolasi mandiri.[ida]