Rakyat Butuh Lapangan Kerja, RUU Ciptaker Dibutuhkan Pasca Covid-19

Pemerintah dan DPR RI diminta untuk segera merampungkan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja agar dapat disahkan. Undang-undang tersebut akan sangat dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.


Setidaknya demikian pendapat yang disampaikan pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi, dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Pokja PWI Jabar di Gedung Sate, Bandung, Kamis (7/5).

"Pasca pandemi Covid-19, masyarakat akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," jelasnya seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jabar.

Akibat Covid-19 ini, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dirumahkan atau di PHK oleh perusahaan yang berhenti produksi. Lapangan pekerjaan akan menjadi kebutuhan utama masyarakat setelah bencana kesehatan ini berlalu.

"Setelah Covid-19 ini masyarakat ingin kembali bekerja dan dengan sendirinya akan berbondong-bondong mendorong pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," kata Hemasari.

Lebih jauh ia mengatakan, pihak yang selama ini menolak RUU Cipta Kerja nantinya akan menjadi public enemy. Pasalnya, ada jutaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan akibat terdampak Covid-19 ini.

"Ada 2,8 juta orang terdampak, 1,7 juta orang dirumahkan, di Jabar saja 200 ribu orang dirumahkan tanpa gaji. Itu rawan pangan dan harus masuk dalam proteksi pemerintah. 749,4 ribu pekerja formal di PHK, 282 ribu pekerja informal terganggu usahanya, 100 ribu pekerja migran dipulangkan," kata Hemasari.

Pandangan senada, disampaikan Ketua Ikatan Sarjana Indonesia (ISEI) Cabang Bandung Koordinator Jawa Barat Aldrin Herwany. Pemerintah dan DPR RI harus mempercepat pengesahan RUU Cipta Kerja.

"Jangan sampai kita hilang momen. Orang semua sekarang mikirin makan, mikirin perut dan Omnibus Law ini bisa membantu masyarakat untuk bisa bekerja lagi sehingga bisa makan lagi," kata Aldrin.

Ekonom dari Universitas Padjajaran ini menambahkan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa jadi solusi di masa-masa setelah krisis kesehatan dan pandemi yang terjadi saat ini.

"Apabila nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasahalan pasca masa abnormal dan krisis seperti saat ini," pungkasnya.