Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tak segan-segan bakal mencabut izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) milik perusahaan atau korporasi yang tidak menjalankan tanggung jawab penghijauan kembali lahan.
- Ketua KPK Beberkan Bukti Kedatangannya ke Kemenkumham
- Isu Kotak Kosong di Pilgub Sumsel Mencuat, Pengamat Sebut Halusinasi dan Over Pede dari Paslon
- Sufmi Dasco Dukung Penghapusan Cuti Nataru Demi Cegah Lonjakan Covid-19
Baca Juga
Hal itu ditegaskan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 20 November 2024.
Ia mengatakan selama data tersedia, Kemenhut akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penindakan.
“Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani pak, saya tidak ada masalah. Jadi selama nanti datanya ada, dengan otoritas yang kita miliki, dengan kerja sama dengan kepolisian kejaksaan kita akan tindak secara tegas IPPKH yang nakal ini. Nggak ada soal saya pak,” tegas Raja Juli,
Ia juga memastikan akan melanjutkan spirit yang telah dibawa oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto, yakni menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
Politikus PSI itu menyebut hal ini dilakukan dengan program Perhutanan Sosial.
“Apalagi dengan lonjakan demografi kebutuhan terhadap pembangunan saya kira hampir mustahil kalau kita hanya mendefinisikan hutan sebagai kawasan dalam pengertian jumlah hektarannya tapi tidak memperhatikan fungsi untuk apa ada hutan itu,” tegasnya lagi.
“Dalam konteks itu saya kira Pak Presiden Joko Widodo dan sekarang diteruskan oleh Pak Presiden Prabowo, akan meneruskan spirit bagaimana hutan juga menjadi sumber kesejahteraan masyarakat salah satu adalah perhutanan sosial yang akan kami teruskan,” demikian Raja Juli.
- PBB Sumsel Klaim Rekrut Caleg Tanpa Mahar
- RMA Sebut Pidato Presiden Jokowi Sinyal Kuat Dukung Airlangga
- Ini Daftar Struktur Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027