Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo memilih bungkam saat hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Ditinggal Belanja di minimarket, Motor Kesayangan Raib Digondol Maling
- KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim
- Sepi Penumpang, Sopir Bentor jadi Kurir Bandar Sabu Tangga Buntung
Baca Juga
Rafael yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023 ini tidak melontarkan sepatah kata pun kepada awak media saat tiba di KPK.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Rafael didampingi oleh lima orang kuasa hukumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.57 WIB
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rafael akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Hari ini tersangka (Rafael Alun) dipanggil penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (3/4).
Ali memastikan, seluruh proses yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk dengan memberikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK berencana langsung menahan Rafael setelah pemeriksaan. KPK pun berencana akan menampilkan Rafael saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan barang bukti yang telah disita, baik itu uang puluhan miliar rupiah maupun barang-barang mewah.
Perkara gratifikasi ini diawali dengan pemeriksaan Rafael oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada Rabu (1/3). Pemeriksaan itu dilakukan lantaran KPK menemukan adanya harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar. KPK menemukan beberapa harta Rafael yang digunakan dengan atas nama orang lain.
Selanjutnya pada Jumat (24/3), Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Usai diperiksa lebih dari 12 jam itu, Rafael dan istrinya bungkam saat dilontarkan berbagai pertanyaan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
- Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Banyuasin, Kejati Sumsel Sebut Kerugian Negara Masih Dihitung
- Bongkar Kasus CSR BI, Tenaga Ahli DPR-Ketua Yayasan Dipanggil KPK
- Pengembang Tenaga Nuklir Dipanggil KPK terkait Korupsi di Kementan