Puluhan Paket Sabu Gagal Edar di Muba

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Unit Reskrim Polsek Lais berhasil menangkap Herdi (41), salah satu bandar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais. Dari penangkapan itu, sebanyak 42 paket narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan.


"Kita berhasil mengungkap bandar narkoba ini, tentunya peran dari masyarakat yang memberikan informasi ke anggota Reskrim kita bahwa adanya peredaran sabu didesa tanjung agung timur," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kapolsek Lais Iptu Amran B Yusuf, Rabu (02/03/22). 

Dikatakan Amran, penangkapan tersangka di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Mustakim Hadi bersama anggota. Dimana saat ditangkap tersangka dalam keadaan tertidur di dalam rumah. 

"Puluhan paket sabu-sabu tersebut memiliki berat bruto 7,70 gram dan juga berhasil diamankan satu buah pirek kaca," kata dia. 

Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat res narkoba guna kepentingan proses penyidikan. "Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas dia.