Pengusutan skandal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terjadi di Kementerian Keuangan jangan berhenti pada penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
- Didukung Golkar dan PAN, Prabowo: Ini Suatu Kehormatan Bagi Saya
- SK Pj Bupati Muba Diperpanjang, Kinerja Apriyadi Dituntut Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
- Dikomandoi Anies, Jakarta Sabet Penghargaan Inovasi Sistem Pengendalian Banjir
Baca Juga
"Masyarakat menuntut persoalan ini diproses terang-benderang. Tidak mungkin persoalan ini berakhir hanya sampai Rafael Alun,” ujar dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo, Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/4).
Efriza menilai, penetapan tersangka Rafael Alun menjadi proses awal, utamanya bagi KPK untuk mengungkap megaskandal TPPU di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati.
“Semestinya Rafael hanya awal terbukanya pintu untuk mengungkap masalah lebih jelas dan terang-benderang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Efriza berpendapat, pengusutan skandal dugaan TPPU yang nilainya ditaksir hingga Rp 349 triliun itu bisa dilakukan secara efektif melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) berisi orang-orang kompeten.
"DPR harus membentuk Pansus guna menelisik dan mengungkap transaksi janggal Rp 349 triliun itu. Pembentukan Pansus untuk menemukan fakta, dari sana bisa ditelusuri siapa saja aktornya,” demikian Efriza menambahkan.
- KPK Segera Ungkap Dugaan Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
- Komika Soleh Solihun Kesal Ditagih Pajak Youtube, Kemenkeu Minta Maaf