PPP Gelar Rapimnas Usai Putusan Sengketa Pileg

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) untuk menentukan sikap partai pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.


Menurut Plt Ketua Umum PPP, Mardiono, Rapimnas digelar Mahkamah Konstitusi (MK) seusai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg.

"Begitu selesai di MK baru kita gelar Rapimnas merumuskan arah politik kami,” katanya, lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (5/5).

Mardiono berharap MK menerima gugatan sengketa Pileg yang diajukan PPP. Sehingga partai berlambang Ka'bah itu bisa lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.

“Fokus kami saat ini menyelesaikan soal di MK dulu, tentang parliamentary threshold,” jelasnya.

PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara secara nasional atau 3,87 persen. Masih kurang 193.088 suara untuk bisa lolos ambang batas parlemen.

PPP juga memohon MK mengkonversikan suara di Dapil Papua Pegunungan menjadi kursi DPR RI, agar rakyat yang telah memilih PPP memiliki perwakilan di Parlemen Senayan.