Barang bukti 1,8 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat (4/3) di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan cara diblender, dilakukan juga bersama Jaksa dan tim Labfor.
- Pencuri Kambing di Musi Rawas Ditangkap Saat Terlelap Tidur
- Pria di Palembang Nekat Mencuri Demi Sekolah Anak
- Jelang Sahur Kawanan Rampok Sambangi Rumah Warga di Muba, Dua Orang Alami Luka Tembak
Baca Juga
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus yang berhasil diungkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
"Ungkap kasus ini sendiri sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dan pemusnahan yang kita lakukan untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan," katanya, Jumat (4/3) .
Masih katanya, dalam pemusnahan sendiri turut menghadirkan tersangkanya untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Alex Gunadi (35). Sebelum dimusnahkan sabu tersebut di cek keasliannya, sabu dicampur air khusus dan terbukti keasliannya.
"Kemudian sabu kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur dengan air deterjen, lalu di giling rata bersama air," katanya.
Menurutnya sebagian kecil barang bukti di sisihkan untuk proses persidang di Pengadilan. Untuk tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup hingga hukuman mati.
"Dengan pemusnahan barang bukti sabu ini setidaknya kami telah menyelamatkan generasi muda dan menghindari penyalahgunaan Narkoba tersebut," katanya.
- Tangan Diborgol, Lina Mukherjee Resmi Jadi Warga Lapas Wanita Palembang
- [Laporan Khusus] Catatan Akhir Tahun 2023, Sumsel Masih Darurat Narkoba
- KPK Limpahkan Kasus Suap Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang