Polresta Banda Aceh Tangkap 22 Pengedar Narkoba, Sebagian Besar Pelajar dan Mahasiswa

Polisi memamerkan barang bukti narkoba dan para tersangka pengedar. Foto: Dokumentasi Polresta Banda Aceh.
Polisi memamerkan barang bukti narkoba dan para tersangka pengedar. Foto: Dokumentasi Polresta Banda Aceh.

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banda Aceh menangkap 22 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Sebagian besar berstatus pelajar dan mahasiswa. 


Mereka ditangkap di hampir seluruh kecamatan di Banda Aceh.  Dari para tersangka, kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering. Dari 22 tersangka, tiga di antaranya perempuan. 

"Polisi bekerja guna memutuskan mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri, dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.

Sejak 23 Februari 2022, kepolisian menangkap 22 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 49,44 gram dan daun ganja kering 14.023,6 gram. 

Sebagian besar pelaku pria, kata Tendri, berprofesi sebagai pelajar dan mahasiswa. Sedangkan perempuan yang ditangkap berprofesi sebagai ibu rumah tangga. 

"Laporkan jika melihat dan mengetahui siapapun yang menggunakan narkoba. Kerahasiaan pelapor kami jaga," kata Tendri.