Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat nilai harta koruptor yang berhasil disita sepanjang 2021 mencapai Rp374 miliar. Nilai tersebut meningkat 27 persen dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp294 miliar.
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, korupsi sebagai extraordinary crime secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat luas.
"Oleh karenanya, upaya penegakkan hukumnya pun harus benar-benar memberikan efek jera para pelaku agar kejahatan serupa tak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi publik," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (3/1).
Selain itu kata Ali, dengan besarnya kerugian negara yang telah ditimbulkan, maka penegakan hukum tindak pidana korupsi juga penting untuk bisa menjadi instrumen pemulihan atas kerugian tersebut.
"KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," jelas Ali.
KPK secara konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi pendidikan. Selama delapan tahun terakhir, KPK mencatat jumlah perampasan aset dari penanganan tindak pidana korupsi.
Pada 2014 sebesar Rp 107 miliar, 2015 sebesar Rp 193 miliar, 2016 sebesar Rp 335 miliar, 2017 sebesar Rp 342 miliar, 2018 sebesar 600 miliar, 2019 sebesar Rp 468 miliar, 2020 sebesar Rp 294 miliar, dan 2021 sebesar Rp 374 miliar.
"Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen," terang Ali.
Asset recovery tersebut kata Ali, sebagai wujud sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional. Karena, asset recovery KPK akan menjadi PNBP sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, serta demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
"KPK menyadari, bahwa keberhasilan tersebut tentu tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi semua pihak, K/L, Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, para pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat ,” tandas Ali.
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU