Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan melalui aplikasi Michat. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Reynaldo alias Edo (27), warga Kota Prabumulih, di sebuah kamar kos di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
- Polres Muara Enim Ungkap Aksi Komplotan Curanmor di 12 Lokasi
- Polres Muara Enim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal, Operator Alat Berat dan Pembeli Ditahan
- Gelar Operasi Keselamatan Musi 2025, Polres Muara Enim Minta Pengendara Tertib Berlalu Lintas
Baca Juga
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (4/11) pukul 00.10 WIB. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan terkait TPPO di wilayah tersebut.
"Pelaku berperan sebagai admin Michat menggunakan identitas korban untuk bernegosiasi dengan pelanggan. Setiap transaksi sebesar Rp300 ribu, pelaku mendapat fee Rp50 ribu," jelas AKP Darmanson.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Aktivitas perdagangan orang ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai pecahan Rp100 ribu, sebuah ponsel Samsung, pakaian korban, dan perlengkapan pribadi lainnya. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 12 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pelaku mengakui perannya sebagai perantara dalam TPPO ini. Ia mengungkapkan, dalam sehari rata-rata melayani tiga pelanggan, dengan hasil yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Baru dua bulan saya menjalankan ini. Dari setiap transaksi, saya mendapatkan Rp50 ribu," katanya.
- Negara Harus Hadir Selamatkan 157 WNI dari Hukuman Mati
- Polri Tetapkan Tersangka Perekrut Korban TPPO di Myanmar
- Polres Muara Enim Ungkap Aksi Komplotan Curanmor di 12 Lokasi