Polres Lubuklinggau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil ungkap kasus Sat Res Narkoba beberapa waktu lalu dengan menangkap dua pelaku.
- Polisi Ringkus Pengedar Sabu Antar Provinsi di Hotel Lubuklinggau, Sita 11 Paket Narkoba
- Polisi Ungkap Motif Enam Pelaku Buang Mayat Teman Sendiri di Lubuklinggau
- Monitoring Bahan Kebutuhan Pokok, Polres Lubuklinggau Berikan Sanksi ke Pedagang MinyaKita, Ini Sebabnya
Baca Juga
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dicampur air dan deterjen, lalu setelah itu dibuang ke septic tank. Narkotika yang dimusnahkan tersebut meliputi sabu dengan total 2,3 kilogram dan 4.496 butir pil ekstasi.
"Ini merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dari beberapa waktu terakhir," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana usai pres rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (25/11).
Dijelaskan Kapolres, ini menunjukan bahwa pihaknya komit dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang ada di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Selain itu tambah Kapolres, ini bukan babak akhir, melainkan merupakan awal daripada keseriusan pihaknya kedepan.
"Kepada masyarakat bilamana mengetahui atau mendengar, melihat langsung daripada penggunaan ataupun peredaran yang kasat mata, bisa memberikan informasi kepada kami dan ini akan sangat membantu kami, juga untuk lebih mengungkap daripada narkotika yang lebih besar lagi," ujarnya.
"Kami akan tetap selalu waspada dan selalu tetap konsisten dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas di Lubuklinggau agar tetap aman dan bersih dari narkoba," jelasnya.
Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut menurut Kapolres, bisa menyelamatkan 35 ribu jiwa. Dimana pengungkapan narkoba dalam jumlah besar ini diduga merupakan jaringan internasional.
"Keduanya diancam dengan pidana bisa sampai 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup. Bahkan bisa hukuman mati juga kalau barangnya sudah sebesar ini," ungkapnya.
Diketahui, barang bukti sabu dengan total 2, 3 kilogram dan ribuan pil ekstasi tersebut diamankan dari dua orang tersangka beberapa minggu yang lalu.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni Dedi Hendra Kusuma alias Dit (49), warga Gang Setapak, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan Fikriansyah alias Fikri (33), warga Jalan Malabar, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
- Polisi Ringkus Pengedar Sabu Antar Provinsi di Hotel Lubuklinggau, Sita 11 Paket Narkoba
- Polisi Ungkap Motif Enam Pelaku Buang Mayat Teman Sendiri di Lubuklinggau
- Monitoring Bahan Kebutuhan Pokok, Polres Lubuklinggau Berikan Sanksi ke Pedagang MinyaKita, Ini Sebabnya