Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal tentang adanya sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
- Kenang 5 Korban Tolak RKUHP 2019, Mahasiswa Mengheningkan Cipta dan Tabur Bunga di Gerbang DPR
- Demo di Patung Kuda, Partai Buruh Minta Jokowi Tak Tandatangani RKUHP
- Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Tetap Sahkan RKUHP Jadi UU
Baca Juga
Aturan tersebut dinilai akan memberikan efek jera bagi pelaku serta menekan perilaku seks bebas di kalangan anak muda.
"Kalau aturan itu memang ada. Saya sangat mendukung sekali. Karena dalam agama jelas disebutkan pria dan wanita yang bukan muhrim dilarang untuk berduaan, apalagi ngamar. Karena yang ketiganya adalah setan," kata anggota DPRD Sumsel dari Fraksi PKS, H Ahmad Toha, Selasa (25/10) .
Menurutnya, aturan itu juga akan berdampak terhadap turunnya jumlah anak yang lahir diluar nikah. "Selain itu, kebijakan ini juga ikut membantu para orang tua untuk menjaga anaknya, agar tidak melakukan hal negatif," katanya.
Toha minta agar kebijakan yang baik ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. "Pemerintah harus mensosialisasikan aturan ini ke masyarakat, baik itu mengenai larangan, maupun sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar," katanya.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah pengawasan dari pelaksanaan aturan itu.
Sebelumnya, aturan yang tertuang di Pasal 415 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Sebab, pasal tersebut memberikan sanksi pidana bagi pasangan belum menikah jika menginap di hotel.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
- Miris! Bukannya Ibadah, Lima Pasangan Mesum di Palembang Terjaring Razia Operasi Pekat
- Kenang 5 Korban Tolak RKUHP 2019, Mahasiswa Mengheningkan Cipta dan Tabur Bunga di Gerbang DPR
- Demo di Patung Kuda, Partai Buruh Minta Jokowi Tak Tandatangani RKUHP