Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10) lalu.
- Polda Sumsel Pastikan Seleksi Anggota Polri 2025 Bersih dan Transparan
- Tiga Orang Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Saree, Dua Diantaranya Mahasiswa Kedokteran USK
- Kawanan Begal Bertopeng dengan Senpi di OKU Timur Tertangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
“Penyidik sudah menetapkan 43 tersangka, 14 di antaranya kami tahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Minggu (11/10).
Menurut Yusri, 14 tersangka yang ditahan diduga melanggar Pasal 170 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sementara sisanya, hanya diminta untuk wajib lapor. Sebab, ancaman terhadap mereka di bawah 5 tahun.
"Rata-rata ancaman hukuman 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi dikenakan wajib lapor,” tambah mantan Kapolres Tanjungpinang ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan adanya oknum yang menunggangi aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak Undang-Undang yang biasa disebut Omnibus Law itu hingga berujung bentrokan.
Yusri mengatakan, aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa yang murni untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja itu diduga ditunggangi oleh kelompok Anarko.
“Ada kelompok-kelompok yang memang datang ke Jakarta, tapi itu dari beberapa daerah penyangga seperti Purwakarta, Karawang, Bogor, Banten, tujuannya untuk melakukan kerusuhan," kata Yusri.
Yusri menambahkan, dugaan tersebut muncul berdasar barang bukti sebuah pesan singkat dari handphone milik pelaku dan pemeriksaan awal. Yusri juga memastikan bahwa aksi demontrasi hingga berujung bentrokan itu bukan dilakukan oleh massa aksi dari buruh dan mahasiswa.
"Bukan dari kelompok buruh yang memang akan menyuarakan aspirasi,” tandas Yusri.
- Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Meledak di Jalan Lintas Sekayu-Mangun Jaya, Empat Rumah Warga Terbakar
- Tragis, Bocah 10 Tahun Tewas Dilindas Truk di Jalan Lintas Timur Banyuasin
- Sopir Angkutan Batubara Tewas Tak Wajar di PALI