Polisi Tangkap Pencuri Aki Mobil di Showroom AJM Lubuklinggau, Ternyata Otak Pelaku Masih 17 Tahun 

Tersangka RA dibekuk Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau/ist
Tersangka RA dibekuk Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau/ist

Dua dari tiga pelaku pencuri Aki mobil yang beraksi di Showroom AJM di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel berhasil dibekuk.


Kedua pelaku berhasil dibekuk Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau di waktu dan tempat yang berbeda. Mulanya membekuk RA (17) yang merupakan otak tersangka pencurian di rumahnya yang tidak jauh dati TKP di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Tersangka RA ditangkap pada Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB tanpa melakukan perlawanan. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dibekuk tersangka kedua yakni Wahid (32), buruh, warga asal Desa Srimulyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupatem Musi Rawas, Sumsel. Tersangka Wahid ditangkap pada Minggu 19 Februari 2023 sekitar pukul 02.10 WIB.

"Saat itu tersangka Wahid sedang nongkrong di simpang Temam Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasar Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanid Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Dijelaskannya, pada saat dilakukan penangkapan tersangka Wahid berusaha melarioam diri. Dan melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan tangan kosong. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil dikejar dam diamankan.

"Tersangka Wahid mengakui telah melakukan pencurian berupa 4 buah aki mobil dan barang hasil curian disimpan dekat rumah kosong di Kelurahan Kupang, Lubuklinggau," ujarnya.

Kemudian petugas melakukan pencarian barang bukti hingga akhirnya berhasil ditemukan.

Sementara itu untuk seorang tersangka lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tengah diburu Tim Macan Linggau. "Terhadap R (DPO) saat ini masih dalam pengejaran oleh Tim Macan Linggau," terangnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 tali nilon, 1 balok kayu, 4 unti aki mek GS dan 1 kunci pas Nomor 14. 

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di Showroom AJM milik korban Hery Ruplin. Kawanan pelaku mencuri Aki dari 2 mobil Towimg yang sedang di parkirkan disamping showroom. Adapun Aki yang dicuri sebanyak 4 unit merk GS.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar enam juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

Diketahui dalam aksinya, para pelaku memiliki tugas dan perannya masing-masing. Tersangka RA berperan mengajak tersangka Wahid dan R (DPO) untuk mencuri di Showroom AJM. Dan tersangka RA juga diketahui sebelumnya pernah bekerja di Showroom tersebut. 

"Pencurian itu direncanakan di tenda hajatan dekat rumah RA," bebernya.

Dalam aksinya, tersangka RA menunggu di luar pagar untuk mengamankan situasi. Sedangkan tersangka R masuk lewat belakang Showroom AJM dengan cara menaiki kayu balok melewati pagar dinding kayu setinggi 3 meter. Lalu masuk ke dalam membuka Aki mobil Towimg warna putih.

Peran tersangka Wahid sendiri masuk lewat belakamg Showroom AJM menaiki sumur. Lalu melewati pagar dinding kayu setinggi 3 meter. Selanjutnya masuk ke dalam membuka Aki mobil Towimh warna merah menggunakan kunci pas Nomor 14 yang ada di TKP. 

Setelah tersangka Wahid dan R mengambil 4 unit Aki, lalu tersangka RA bertugas menyambutnya dari luar pagar dinding kayu. Selesai itu ketiga tersangka membawa hasil curian untuk disimpan di salah satu rumah kosong. Dan tersangka RA menyampaikan kepada tersangka lainnya agar Ski jangan dijual terlebih dahulu.