Polisi Tangkap Empat Tersangka dari Dua Lokasi Penyulingan Minyak di Muba

Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kebakaran di dua lokasi penyulingan minyak ilegal/ist
Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kebakaran di dua lokasi penyulingan minyak ilegal/ist

Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kebakaran di dua lokasi penyulingan minyak ilegal. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen serius Polres Muba dalam menegakkan hukum terkait praktik ilegal ini di Bumi Serasan Sekate.


Empat tersangka itu diamankan dalam  waktu kurang dari 24 jam setelah terjadinya kebakaran di dua lokasi yang berbeda. Kejadian pertama terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir pada Kamis, 22 Juni 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara kejadian kedua terjadi di Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman pada Jumat, 23 Juni 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIK, mengungkapkan Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan mengamankan Beli Pirnanda, Prandika, dan Merzi pada kejadian pertama. Ketiganya adalah warga Desa Teluk Kijing I dan II, Kecamatan Lais, yang ditangkap tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Sedangkan di lokasi kedua, yakni Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, tersangka Ardiansyah (41) warga Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, berhasil ditangkap karena ia merupakan pemilik lokasi penyulingan minyak ilegal tersebut. "Tersangka Ardiansyah diamankan dilokasi karena ia merupakan pemilik, pada saat petugas datang," kata Kapolres kepada awak media, Sabtu (24/6).

Menurut Kapolres, kebakaran di Desa Sukajaya bermula saat tersangka Ardiansyah sedang beristirahat di pondok area penyulingan minyak. Tiba-tiba, terdengar suara petir dari atas, dan kemudian api langsung melalap tempat penampungan hasil penyulingan minyak ilegal. Sementara itu, kebakaran di Desa Bangun Sari diduga disebabkan oleh puntung rokok yang berasal dari ketiga tersangka yang sedang melakukan aktivitas penyulingan.

Kapolres Muba menegaskan bahwa keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah melalui pasal 40 angka ke-8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bersamaan dengan Pasal 188 KUHPidana. 

"Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 50 miliar," jelasnya.

Tindakan tegas yang diambil oleh Polres Muba ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas praktik ilegal di sektor penyulingan minyak. Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi pelaku ilegal tersebut bahwa mereka akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius. 

"Polres Muba berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kegiatan penyulingan minyak ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan sekitar," pungkasnya.