Polisi Ringkus Pelaku Pencurian 4 HP di Plaju

Junaidi alias Junai (bawah) pelaku pencurian handphone di Plaju saat tiba di Mapolrestabes Palembang. (rmolsumsel.id/ist)
Junaidi alias Junai (bawah) pelaku pencurian handphone di Plaju saat tiba di Mapolrestabes Palembang. (rmolsumsel.id/ist)

Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Junaidi alias Junai (23), di kawasan Plaju sekitar pukul 23.15 WIB, Sabtu (5/6). Bahkan petugas terpaksa menembak kaki warga Jalan Pinang 1, Kelurahan Gabek, Bangka Belitung (Babel), itu karena berusaha kabur saat akan ditangkap.


Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan pencurian handphone. Pencurian dilakukan Junai di rumah korban Sultan ED (24) di Lorong Perguruan, Kelurahan Plaju Ulu, Palembang, Sabtu malam (22/5).

Selain meringkus pelaku pencurian tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa 2 handphone Redmi 9A, 1 handphone Oppo A3S, dan 1 handphone Oppo A5S.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” kata Tri, Minggu (6/6).

Tersangka Junai yang dibawa ke Mapolrestabes Palembang mengakui aksinya melakukan pencurian empat unit handphone milik korban.

“Saya khilaf. Waktu itu saya lewat depan rumah korban dan melihat pintunya terbuka. Lalu saya masuk dan ada empat HP di atas meja, jadi langsung saya ambil dan kabur,” katanya meringis menahan sakit.