Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus Illegal Access ke Kejati Sumsel beberapa saat yang lalu.
- Radhy Ditangkap Usai Kedapatan Simpan Sabu di Bawah Lantai Rumah
- Puluhan Kasus 3C Berhasil Diungkap Polres Muara Enim di Operasi Sikat Musi, Kasus Curat Mendominasi
- Merasa Difitnah Gelapkan Dana Proyek, Ini Penjelasan Anggota DPRD OKI
Baca Juga
Pelimpahan tahap dua tersangka atas nama Wili Dosen alias Dimas yang dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dengan sangkaan melanggar Pasal 30 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP.
Menurut Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany,SH,SIK melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti, Selasa (13/12) mengatakan, dengan penyerahan berkas dan tersangka ini pihaknya tinggal menunggu perkara ini untuk disidang.
Sebelumnya, melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/566/IX/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 14 September 2022. Dimana, kejadian bermula sewaktu korban Silviana Yunita Hutauruk (38), warga Palembang yang menjadi korban kasus Illegal Access ini melapor ke Polda Sumsel.
Pasalnya uang yang disedot oleh komplotan pelaku merupakan modal usaha penjualan jamu miliknya.
"Tega-teganya WD ini. Saya pengusaha UMKM, diambil juga modalnya. Semoga yang DPO segera dapat ditangkap," keluh Silviana saat melapor ke polisi.
Diapun berharap masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga dengan baik baik data pribadi.
"Saya harap masyarakat dan pelaku UMKM lebih berhati hati, dan jangan mudah percaya ketika ada yang menelpon dengan modus seperti ini," katanya.
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menangkap satu orang pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan dari Gobiz salah satu mitra dari Gojek.
Pelaku adalah Willi Dozen alias Dimas (28) warga Sidomulyo, Kabupaten OKI, ia ditangkap polisi berada di palembang, Jumat (18/11).
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku diduga merupakan bagian dari komplotan penipuan asal tulung selapan kabupaten ogan komering ilir.
Sementara korban adalah Silviana YH merupakan warga Palembang yang merupakan ibu rumah tangga yang juga merupakan pelaku UMKM, produk jamu. Warga jalan Srijaya Negara, Bukit Lama, Ilir Barat 1, Palembang.
Korban sendiri ditipu dengan modus pelaku yang mengaku sebagai customer service dari Go-Biz, menyampaikan kepada korban akan ada pembaharuan sistem dari aplikasi tersebut, pada pertengahan September 2020.
Dimana bermula saat pelaku menelpon korban, diminta untuk memverifikasi data pribadi korban yang tercantum pada akun Gobiz.Bahkan bukan hanya data pribadi korban, namun pelaku juga meminta korban untuk mencantumkan termaksud nomor rekening korban.
Dimana seluruh data tersebut diminta pelaku diisi pada link formulir yang disiapkan oleh korban "Setelah korban mengisi data pribadinya, pelaku juga meminta nomor OTP yang dikirim kepada korban," ucap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani,SH,SIK didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti.
Bermodal data-data pribadi dan OTP korban, pelaku memindahkan saldo korban sebesar Rp. 4.440.000,- ke rekening tertentu yang dikuasai pelaku. Menurut Kasubdit Siber, AKBP Fitriyanti tersangka Wili Dozen tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya, namun juga secara kelompok.
" Masih kita lakukan pengembangan, dan masih ada yang DPO, dan kita tengah kita kejar," lanjutnya.
Lebih lanjut, Fitriyanti menyebut pelaku telah beroperasi lama, dan diduga telah mendapat keuntungan ratusan juta.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel merek oppo, empat buah SIMcard Telkomsel, satu unit ponsel merek Vivo, satu unit ponsel milik Xiomi. Satu buah bundel data akun dompet digital Dana, satu rekening koran bank Mandiri milik korban.
- Kasus Dugaan Malpraktik Oknum Bidan di Palembang, Polda Sumsel Periksa Ahli Pidana Kesehatan
- Absen Saat RPH, Anwar Bersumpah Sakit dan Ketiduran
- Mantan Dirut Swarna Dwipa Augie Bunyamien Divonis 5,5 Tahun Penjara