Polisi Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo ke Kejaksaan

Roy Suryo. (Ist/net)
Roy Suryo. (Ist/net)

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap pertama kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo ke Kejaksaan.


"Sekarang berkasanya sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (23/8), dikutip dari RMOLJakarta

Setelah diserahkan, kata Zulpan, penyidik akan menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa selama dua minggu. 

"Dari kita sudah siap, Jaksa punya waktu 14 hari apakah lengkap atau tidak. Kalau lengkap P21 baru langsung tahap 2, kalau tidak lengkap P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi)," ujarnya. 

Bila berkas sudah lengkap, kata Zulpan, penyidik akan melimpahkan berkas tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan Roy Suryo akan menunggu persidangan. 

Seperti diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini ditangkap polisi atas kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi.

Kemudian, diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Akibat unggahan itu, Roy Suryo dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditangkap polisi

Roy pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.